Menko Pangan Restui PSEL di TPA Antang

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menyetujui rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Persetujuan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke TPA Antang, Jumat (6/2/2026). 

Ia menilai lokasi tersebut paling tepat karena sejak awal telah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.

“Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Menko Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

Menurutnya, memaksakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di lokasi baru justru berpotensi memicu penolakan masyarakat dan memperlambat realisasi proyek strategis nasional tersebut.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menko Pangan didampingi langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman.

Arahan pemerintah pusat ini sekaligus menjadi solusi atas polemik panjang rencana pembangunan PSEL yang sebelumnya direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea. Rencana awal itu menuai penolakan keras dari warga karena dinilai berisiko terhadap lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Makassar kemudian aktif melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari alternatif lokasi yang lebih aman, sesuai tata ruang, serta memiliki tingkat penerimaan publik yang lebih baik. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya TPA Antang sebagai lokasi pembangunan PSEL.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur strategis harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik. Ia pun menginstruksikan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, dan kelengkapan administrasi guna mempercepat proses realisasi proyek.

“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Ia juga menyoroti kondisi TPA Antang yang memiliki luas sekitar 19 hektare. Jika tidak segera dikelola dengan teknologi modern, tumpukan sampah dikhawatirkan akan terus meningkat dan berdampak serius terhadap lingkungan.

“Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.

Menurut Zulkifli Hasan, persoalan sampah merupakan masalah mendasar yang sangat dirasakan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil, sehingga pemerintah harus hadir dengan solusi konkret dan cepat.

“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Menanggapi dukungan tersebut, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa pembangunan PSEL/PLTSa akan tetap dilaksanakan di TPA Antang sesuai arahan pemerintah pusat.

“Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” jelas Munafri.

Ia menilai pembangunan PSEL di TPA Antang jauh lebih efektif karena tidak memerlukan biaya tambahan pembukaan lokasi baru dan telah menjadi lokasi pembuangan sampah selama bertahun-tahun.

“Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujarnya.

Selain itu, Munafri menekankan bahwa keberadaan PSEL di TPA Antang membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar serta didukung alur distribusi sampah yang sudah terbentuk dengan baik.

“Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini,” tuturnya.

Ia membandingkan dengan rencana sebelumnya di Tamalanrea yang dinilai memiliki banyak kendala sosial.

“Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses,” tambahnya.

Pemkot Makassar telah melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar empat hektare di bagian belakang TPA Antang dan menargetkan penambahan hingga tiga hektare lagi.

Terkait kebutuhan proyek, Munafri menjelaskan bahwa PSEL membutuhkan lahan sekitar lima hingga tujuh hektare, yang sebagian besar telah tersedia. Proses selanjutnya akan dimulai kembali dari tahapan awal, termasuk tender ulang.

Ia memastikan arahan Menko Pangan akan dijalankan sepenuhnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 109, dengan harapan proyek PSEL di TPA Antang menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Kota Makassar.