Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam proses pembenahan kawasan TPA Antang.

Tanah urug adalah material tanah yang digunakan untuk mengisi atau meninggikan permukaan lahan agar fondasi stabil dan kuat.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug, mengatakan pekerjaan yang berlangsung saat ini bagian dari upaya penataan dan modernisasi sistem pengelolaan sampah.

"Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa intervensi pihak tertentu dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data Pemkot Makassar, volume sampah harian di Kota Makassar sekitar 1.034,48 ton sampah per hari. Dari jumlah itu sekitar 1.000 ton di antaranya bermuara ke TPA Tamangapa (Antang) setiap harinya. 

Volume sampah tersebut menyebabkan TPA mengalami over kapasitas dan didominasi oleh lebih dari 50 persen sampah organik.

Karena itu, Pemkot melakukan pembenahan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang. Kondisi tersebut menyebabkan sampah terus bertambah sehingga membutuhkan penataan yang lebih terstruktur.

Selain memperbaiki akses jalan dan mendukung operasional kendaraan pengangkut sampah, pembenahan juga difokuskan pada penataan area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode ini merupakan prosedur standar dalam sistem pengelolaan sampah modern. Selain mengurangi bau, cara tersebut juga berfungsi menekan risiko penyebaran penyakit dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

"Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan," kata Amin.

Dalam penerapannya, sampah yang masuk ke TPA ditempatkan pada zona tertentu, diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

"Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug," tuturnya.

Amin juga menegaskan material tanah urug yang digunakan tidak diperuntukkan menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Material tersebut digunakan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

Seluruh material tanah urug dipastikan berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masih berlaku. Pengadaannya dilakukan melalui mekanisme e-katalog sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber material tersebut berasal dari PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di wilayah Maros.

Pemkot Makassar juga mendorong pengembangan konsep ekonomi sirkular melalui peningkatan infrastruktur, penguatan sistem pengelolaan sampah, serta penghijauan kawasan. 

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Amin memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.

"Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang," tutupnya.