Pemkot Kantongi Aset PSU 18 Perumahan, Nilainya Rp578,68 Miliar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menambah aset daerah dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan. Kali ini, aset dari 18 perumahan dengan luas total 264.874 meter persegi resmi diserahkan kepada Pemkot Makassar.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, nilai aset PSU tersebut mencapai Rp578.680.417.000 atau sekitar Rp578,68 miliar
Penyerahan berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (8/9/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima penyerahan aset tersebut bersama jajaran Pemkot Makassar, pengembang, masyarakat, dan unsur kejaksaan.
Munafri menilai masuknya PSU menjadi aset pemerintah memberikan kepastian bagi Pemkot Makassar untuk melakukan intervensi terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan.
Selama PSU belum diserahkan, pemerintah tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengalokasikan APBD bagi perbaikan fasilitas yang status asetnya belum berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
"Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan," ujarnya.
Menurut Munafri, persoalan PSU yang terlambat diserahkan pada akhirnya merugikan masyarakat. Warga harus menunggu lebih lama ketika jalan, lapangan, drainase, maupun fasilitas lainnya membutuhkan perbaikan.
Karena itu, ia meminta proses penyerahan PSU tidak lagi menunggu kawasan perumahan selesai dibangun. Pemkot Makassar ingin penyerahan dilakukan sejak awal berdasarkan rencana kawasan atau master plan yang telah ditetapkan.
"Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan," tegasnya.
Dengan pola tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan yang menjadi PSU. Pemkot juga dapat memetakan kebutuhan pengelolaan serta menyiapkan rencana intervensi secara lebih terukur.
Munafri menyoroti sejumlah kasus lama ketika pengembang sudah tidak lagi dapat ditelusuri. Kondisi itu membuat proses penyerahan membutuhkan waktu lebih panjang karena pemerintah harus mencocokkan dokumen, status lahan, hingga pihak yang berkaitan dengan kawasan perumahan.
Ia juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar membuat jadwal penanganan terhadap PSU yang telah menjadi aset daerah.
Menurutnya, serah terima aset harus diikuti perencanaan berdasarkan skala prioritas. Dengan demikian, masyarakat tidak menganggap fasilitas yang baru diserahkan otomatis dapat diperbaiki dalam waktu singkat.
Kepala Disperkim Kota Makassar Mahyuddin mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian dari upaya memastikan fasilitas perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Selain menjamin pemeliharaan, langkah tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap aset pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Disperkim mempercepat proses penyerahan melalui koordinasi dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, serta BPN Kota Makassar.
Pemkot juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan serta memberikan pemberitahuan kepada pengembang mengenai kewajiban menyerahkan PSU.
Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, hingga 8 September 2026, PSU yang telah diserahkan kepada Pemkot Makassar mencapai 221 perumahan. Total luasnya mencapai 2.719.868 meter persegi, dengan nilai aset berdasarkan NJOP sekitar Rp6,93 triliun.
Pada 2019, PSU diserahkan dari tujuh perumahan dengan luas 99.349 meter persegi senilai Rp98,02 miliar. Tahun 2020, terdapat lima perumahan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai Rp1,02 triliun.
Jumlahnya meningkat pada 2021 menjadi 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi senilai Rp511,4 miliar. Pada 2022, sebanyak 27 perumahan menyerahkan PSU seluas 317.475 meter persegi dengan nilai Rp526,39 miliar.
Penyerahan terbesar terjadi pada 2023, yakni 61 perumahan dengan luas PSU 829.679 meter persegi senilai Rp2,17 triliun. Pada 2024, terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi senilai Rp1,14 triliun.
Kemudian pada 2025, sebanyak 24 perumahan menyerahkan PSU seluas 154.835 meter persegi dengan nilai Rp371,1 miliar.
Sementara hingga 8 September 2026, terdapat 32 perumahan yang telah menyerahkan PSU dengan luas 409.927 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp1,08 triliun.
PSU yang diserahkan pada Selasa ini tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.
Beberapa di antaranya Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, Nusa Harapan Permai Tahap II, Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, dan BTN Kalamang Permai.
Bagi Pemkot Makassar, penambahan aset tersebut bukan sekadar pencatatan administrasi. PSU yang telah resmi menjadi aset daerah membuka ruang bagi pemerintah untuk merencanakan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran.
