Kejati Sulsel Periksa Danny Pomanto Terkait Dana Cadangan PDAM Makassar

. Selasa, 10 Juni 2025 16:15
Moh Ramdhan (Danny) Pomanto penuhi panggilan Kejati Sulsel untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar, Selasa (10/6/2025) - (foto dok Tribun Timur)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa Wali Kota Makassar dua periode (2014-2019 dan 2021-2025), Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Selasa (10/6/2026) siang.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpanan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, sebesar Rp24 miliar.

Danny Pomamto hadir sekira pukul 10.00 Wita, mengenakan batik lengan panjang bernuansa ungu dan biru. Danny menumpangi mobil pribadi miliknya berjenis Alphard putih dengan nomor polisi DD 4 NNY. Ia baru meninggalkan gedung sekira pukul 13.31 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya klarifikasi yang berlangsung, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Termasuk siapa saja yang diperiksa oleh Kejati Sulsel siang ini.

“Terkait klarifikasi, kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang kita dimintai klarifikasi. Tetapi saya memberikan penjelasan bahwa ada kegiatan terkait klarifikasi masalah PDAM. Orangnya siapa-siapa, saya tidak tahu,” ujar Soetarmi saat dikonfrimasi Celebesmedia.id, Selasa (10/6).

Soetarmi menegaskan, bahwa sejauh ini yang dilakukan masih berupa klarifikasi dan bukan pemeriksaan untuk mengumpulkan fakta-fakta konkret pengembangan penyelidikan.

“Nanti dari hasil klarifikasi, kita pelajari kembali apakah ada perbuatan melawan hukum di situ, apakah ada nilai kerugian negara di situ, kan kita belum tahu, minta keterangan keterangan aja,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024. Laba telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Adapun yang tengah disoroti yakni penyimpanan dana di sejumlah bank. Penyimpanan diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tanpa mengikuti prosedur formal.

Kabarnya, sejumlah staf PDAM Makassar juga pejabat perbankan disebut-sebut telah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejati Sulsel.

Laporan: Rifki