Seleksi Direksi PDAM Makassar Tak Diulang, 24 Peserta Ikut UKK
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar memastikan seleksi direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian itu diperoleh usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Munafri mengatakan pertemuan tersebut membahas kelanjutan proses seleksi direksi PDAM agar berjalan sesuai regulasi dan mendukung penguatan tata kelola BUMD.
“Hari ini kami bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menyebut Kemendagri meminta tahapan seleksi yang telah berjalan tidak diulang. Pemkot Makassar kini menyiapkan administrasi dan pembentukan tim seleksi sebelum masuk tahap berikutnya.
Sebanyak 24 peserta yang lolos seleksi administrasi sebelumnya akan mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berupa wawancara. Seleksi difokuskan untuk mengisi posisi Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, dan Direktur Teknik.
“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” kata Amri.
Menurutnya, setiap peserta kini wajib memilih satu jabatan secara spesifik sehingga penilaian dilakukan berdasarkan posisi yang dilamar.
Pemkot Makassar juga akan menambah unsur Kemendagri dalam komposisi tim seleksi. Surat resmi ke pemerintah pusat segera dikirim sebagai dasar pembentukan tim tersebut.
Amri menegaskan percepatan seleksi diperlukan karena PDAM Makassar hingga kini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Direksi terpilih nantinya akan menjabat maksimal lima tahun sejak pelantikan dan tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan wali kota.
