Makassar Raih WTP Kelima, Munafri Tegas Evaluasi Tetap Berjalan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut membuat Pemkot Makassar sukses mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yakni pada 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audited berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026). Opini WTP diterima langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan raihan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
“Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munafri.
Menurut Appi, opini WTP menjadi bukti konsistensi Pemkot Makassar dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ia menyebut keberhasilan itu tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat Kota Makassar.
“Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP,” katanya.
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, Appi menegaskan masih ada sejumlah rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurutnya, opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pengujian terhadap kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap aturan, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
BPK juga meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan prestasi membanggakan karena menjadi bukti konkret bahwa pengelolaan anggaran daerah yang meraih WTP tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
