Munafri Ingatkan Pengelola Dana BOS Jauhi Korupsi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan seluruh pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam mengelola anggaran pendidikan. 

Dana BOS merupakan program pemerintah pusat berupa alokasi dana khusus nonfisik untuk membantu biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan.

Pemerintah pusat menetapkan besaran standar per siswa per tahun berbeda tiap tingkatan sekolah.  Sekolah Dasar (SD) Rp900.000, SMP Rp1.100.000, SMA Rp1.500.000. 

Alokasi untuk siswa SMK lebih besar yakni Rp1.600.000 dan Rp3.600.000 untuk Sekokah Luar Biasa (SLB).

Jika merujuk pada aturan tersebut anggaran dana BOS yang diterima tiap daerah tentu akan sangat besar. Misalnya di Makassar, data Badan Pusat Statistik Sulsel, jumlah sekolah SD di Makassar 472 unit sekolah dengan jumlah siswa berkisar 100.000 hingga 150.000 siswa. Artinya kisaran dana BOS Sekolah Dasar di Makassar bisa mencapai Rp90 miliar sampai Rp135 miliar per tahun.

Melihat besarnya anggaran dana bos ini, Munafri menekankan agar tiap pengelola benar - benar mempergunakan sesuai peruntukannya dan menjauhi korupsi.

Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat dan memperparah kemiskinan.

Pesan tersebut disampaikan Munafri saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kota Makassar di Novotel Makassar Grand Shayla, Senin (29/6/2026). 

Kegiatan yang digelar Inspektorat Kota Makassar itu diikuti kepala sekolah UPT SPF SD Negeri, bendahara sekolah, serta perwakilan komite orang tua siswa.

Munafri menekankan setiap rupiah anggaran negara merupakan hak masyarakat yang harus dimanfaatkan secara utuh sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan anggaran, kata dia, berdampak langsung pada berkurangnya manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

"Harusnya masyarakat menerima haknya secara penuh, tetapi karena korupsi hanya tersisa sebagian kecil. Akibatnya, kesejahteraan yang seharusnya mereka rasakan ikut hilang. Inilah yang membangun kemiskinan secara terstruktur," ujarnya.

Ia menilai upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari hal-hal sederhana. Salah satunya adalah disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. 

Selain itu, Munafri mengingatkan kepala sekolah dan bendahara agar tidak menggunakan dana sekolah untuk kepentingan pribadi, meski hanya bersifat sementara. 

Ia meminta seluruh pengelola keuangan membangun komunikasi yang terbuka, saling mengingatkan, serta memastikan seluruh penggunaan anggaran terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Dana BOS merupakan uang negara yang dititipkan kepada sekolah sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan dianggap sebagai milik pribadi.

"Anak-anak harus dibiasakan memahami sejak kecil bahwa korupsi bukan sesuatu yang biasa, tetapi perbuatan luar biasa yang tidak boleh terjadi. Keteladanan guru menjadi bagian penting dalam membangun karakter mereka," katanya.

Munafri berharap sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan, bukan sekadar kegiatan seremonial.