Hore.. THR ASN dan PPPK Makassar Segera Cair, Anggaran Rp86 Miliar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR tengah dipersiapkan dan ditargetkan bisa dilakukan secepatnya.
“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR,” jelas Dakhlan.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Melalui aturan tersebut, THR tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika PPPK paruh waktu belum masuk daftar penerima THR.
Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar.
Dakhlan menjelaskan bahwa perhitungan THR mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dihitung secara proporsional.
Rumusnya adalah masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK di Pemkot Makassar. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tuturnya.
Pemkot Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski jadwal pembayaran masih memiliki waktu hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya mempercepat prosesnya.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” lanjut Dakhlan.
Ia menegaskan bahwa secara umum substansi Perwali THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya pada pengaturan bagi PPPK paruh waktu yang kini juga menerima THR.
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” katanya.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar menyiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelas Dakhlan.
LIa juga menegaskan bahwa besaran THR untuk pegawai paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN. Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat membantu kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.
Saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.
