Warga Makassar Kini Bisa Urus KTP dan KK di Kantor Kelurahan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memperluas jangkauan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga ke tingkat kelurahan.
Langkah strategis ini diambil untuk memangkas jarak geografis dan mengurai antrean panjang yang selama ini terjadi di kantor kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung kesiapan inovasi "jemput warga" ini di Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya (eks UPTD Pendidikan), Kelurahan Daya, Selasa (19/5/2026).
"Kalau pelayanan hanya terfokus di satu kantor kecamatan, tentu akses masyarakat menjadi lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin memperpendek jarak dan memudahkan masyarakat," ujar Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut.
Menurutnya, unit baru di Biringkanaya ini diproyeksikan mampu melayani warga dari enam kelurahan sekitarnya. Ke depan, Pemkot Makassar berencana menambah jenis layanan sosial lain di titik tersebut dan membuka peluang untuk mereplikasi konsep serupa di kecamatan lain secara efisien.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, menjelaskan bahwa Kecamatan Biringkanaya dipilih sebagai pilot project karena faktor kepadatan penduduk dan luas wilayah.
"Kecamatan Biringkanaya ini wilayahnya luas dan penduduknya padat, sehingga kita perlu membagi titik layanan dan menambah fasilitas pelayanan," kata Hatim.
Saat ini, unit pelayanan tersebut sudah dapat melayani perekaman dan pencetakan KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran dan kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Munafri Arifuddin didampingi oleh Kepala Disdukcapil Muh Hatim, Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufri, dan Camat Biringkanaya Maharuddin. Pemkot Makassar berharap kehadiran unit ini dapat mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan merata.
