Kadis Kominfo: PP Tunas Bukan Larang Anak Bermedia Sosial

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat literasi digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Program ini bertujuan membangun ruang digital yang aman bagi anak melalui edukasi kepada siswa, orang tua, guru, hingga masyarakat. 

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di platform media sosial dan aplikasi berisiko tinggi.

Meski telah lama berlaku secara nasional, namun untuk daerah masih dalam tahap sosialisasi. 

Sosialisasi PP Tunas di Makassar dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk menjangkau sekolah-sekolah di wilayah kepulauan.

Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa PP TUNAS tidak melarang anak mengenal teknologi. Regulasi tersebut bertujuan memastikan anak menggunakan media sosial ketika telah memiliki kesiapan mental dan psikologis.

"Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis," ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Roem menjelaskan, PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan pembatasan akses sesuai usia demi melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi, kekerasan, hingga gangguan kesehatan mental.

Sejak awal 2026, Diskominfo Makassar bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah menggelar sosialisasi di berbagai sekolah, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. 

Edukasi juga menyasar orang tua agar pendampingan penggunaan gawai dimulai dari lingkungan keluarga.

Menurut Roem, semangat utama PP TUNAS adalah kampanye "Tunggu Anak Siap", yakni mendorong penggunaan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan anak.

Ia menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital merupakan kewenangan penyelenggara platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang wajib mematuhi ketentuan pemerintah pusat. 

Pemerintah daerah berperan memberikan edukasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat.

"Pengawasan dilakukan oleh platform digital, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya," kata Roem.

Penggunaan perangkat digital tetap diperlukan untuk kegiatan positif, seperti pembelajaran dan komunikasi. Karena itu, PP TUNAS diarahkan untuk membangun budaya internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab sesuai perkembangan usia anak.

Selain mengedukasi implementasi PP TUNAS, Diskominfo Makassar juga memperkuat literasi keamanan digital melalui kolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri. 

Program tersebut menyasar sekolah, kantor kecamatan, dan masyarakat umum sebagai langkah preventif menghadapi ancaman di ruang digital.

Materi yang diberikan meliputi pencegahan hoaks, penipuan siber, hingga kewaspadaan terhadap penyebaran paham berbahaya melalui media digital.

Roem mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari program literasi keamanan informasi yang telah dijalankan Diskominfo.

"Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki beberapa kegiatan, termasuk literasi keamanan informasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat luas, sehingga kami menggandeng Densus 88," ungkap Roem.

Sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah sekolah dan kantor kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate. Menurut Roem, peningkatan literasi digital menjadi kebutuhan penting karena aktivitas masyarakat di internet terus meningkat dan diikuti berbagai ancaman keamanan siber.