Munafri Dorong Penguatan Arsip Daerah Lewat Ranperda Baru

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota, Selasa (21/10).

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Pendapat Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni:

  • Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
  • Ranperda Penyelenggaraan Pesantren,
  • Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kota Makassar yang dianggap sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan inklusif.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujar Munafri.

Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan harapannya agar ke depan akan semakin banyak produk hukum daerah yang bersifat konstruktif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menilai regulasi ini mendesak untuk segera disahkan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang transparan dan berbasis data.

“Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta,” jelasnya.

Ia kemudian mengungkapkan sejumlah tantangan krusial yang saat ini dihadapi dalam sistem kearsipan Pemerintah Kota Makassar, antara lain:

Keterbatasan kelembagaan dan unit pengelola arsip di perangkat daerah,

Pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis yang belum optimal,

Minimnya SDM kearsipan baik dari sisi jumlah maupun kompetensi,

Belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan secara digital.

Pemkot Makassar, lanjut Munafri, berkomitmen melakukan penguatan terhadap sistem kearsipan melalui peningkatan kapasitas SDM, pembentukan unit khusus arsip di OPD, serta digitalisasi sistem manajemen dokumen.

Di sisi lain, dua Ranperda lainnya—terkait penyelenggaraan pesantren dan hak keuangan DPRD—juga dinilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penataan fungsi legislasi.