Survei: 84,9% Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Dukungan masyarakat terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar terus menguat. Hal ini terungkap dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh Parameter Publik Indonesia (PPI).
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, menyampaikan bahwa tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan tersebut tergolong tinggi.
“Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hanya sebagian kecil masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
“Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali,” sambungnya.
Tak hanya diketahui luas, kebijakan ini juga mendapatkan dukungan signifikan dari masyarakat. Berdasarkan survei, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik.
Penataan PKL di Makassar dilakukan melalui proses panjang dan terukur. Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penertiban di lapangan.
Edukasi, dialog, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap dari SP1 hingga SP3 telah dilakukan untuk menghindari konflik sosial. Langkah ini menunjukkan bahwa penertiban tidak dilakukan secara represif, melainkan dengan pendekatan humanis.
Selain itu, kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ras MD menilai tingginya dukungan publik menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk terus melanjutkan kebijakan tersebut.
“Pemerintah Kota lewat Kecamatan, tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah lanjutan setelah penertiban dilakukan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan,” imbuhnya.
Kebijakan penataan PKL di Makassar juga mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam sebuah kesempatan, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya prosedur yang jelas serta solusi bagi para pedagang terdampak.
“Tolong kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana,” jelasnya.
Hasil survei ini mempertegas bahwa kebijakan penataan PKL sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Selain menjaga fungsi trotoar dan drainase, penertiban juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran mobilitas warga serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat.
Dengan dukungan publik yang tinggi, pemerintah diharapkan tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan, sekaligus memastikan solusi relokasi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang.
