55 PKL Tamalate Ditertibkan, Diduga Sewa Ilegal 30 Tahun
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 55 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase ditertibkan dalam operasi terpadu, Senin (16/2/2026).
Penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate. Tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat dimanfaatkan pejalan kaki.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan penertiban menyasar dua lokasi.
“Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut,” ujarnya.
Ia merinci, titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di dekat eks Gedung Juang 45.
Sebanyak 55 pedagang terdata berjualan di dua titik tersebut sebelum pembongkaran dilakukan.
Menurut Aril, proses berjalan aman dan lancar karena pemerintah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif.
“Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” jelasnya.
Pihak kecamatan juga telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bagian dari prosedur sebelum tindakan pembongkaran.
Dalam proses penertiban, terungkap fakta bahwa para PKL diduga menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkapnya.
Aril menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar 30 tahun. Bahkan, lapak disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegas Aril.
Berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan milik pribadi.
Terkait relokasi, pihak kecamatan masih berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutupnya.
