Enam PKL Tamalanrea Bongkar Kios di Atas Drainase

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak enam pemilik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di RW 05 Tamala’lang, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, membongkar kios yang berdiri di atas saluran drainase secara mandiri, Senin (4/5/2026).

Pembongkaran dilakukan tanpa menunggu penertiban dari pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendukung kelancaran aliran air, kenyamanan pejalan kaki, dan penataan lingkungan.

Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, mengatakan bangunan tersebut telah berdiri lebih dari 10 tahun di atas drainase.

"Kurang lebih ada enam kios yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya, dan itu sudah berdiri lebih dari 10 tahun di atas saluran drainase," ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran ini menjadi indikasi positif meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan mendukung program penataan kota.

"Ini, sebuah sinyal positif bahwa kolaborasi antara warga dan pemerintah, gerakan nyata saling menjaga Kota," tuturnya.

Ia menegaskan, pemerintah kecamatan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam penataan wilayah.

"Kami terus melakukan edukasi dan pendekatan persuasif di titik-titik lain. Harapannya, masyarakat bisa memahami bahwa ini untuk kepentingan bersama, bukan semata penertiban," jelasnya.

Pembukaan kembali saluran drainase tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko genangan dan banjir, serta mengembalikan fungsi pedestrian bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Pemerintah Kota Makassar gencar melakukan penertiban PKL di Makassar untuk penataan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, pada April 2026, 167 Lapak: ditertibkan di wilayah Biringkanaya, menyasar trotoar, bahu jalan, dan drainase. Selain itu 60 lapak juga ditertibkan oleh tim gabungan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar karena berdiri di atas fasum pada beberapa titik.

Di bulan yang sama sekitar 27 lapak juga ditertibkan di Kecamatan Tallo

 Sebelumnya pada Maret 2026, terdata sebanyak 20 lapak diitertibkan di Jalan Kalimantan, Ujung Tanah, setelah menempati fasum selama kurang lebih 25 tahun. 

Pada Februari 2026, ada sekitar 16 lapak juga ditertibkan di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa (Kecamatan Ujung Pandang).