12 Jalan Makassar Masuk Zona Larangan Reklame
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga estetika kota.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kini menyiapkan master plan reklame yang akan mengatur lokasi, ukuran, model, hingga ketentuan pemasangan.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame memiliki fungsi ganda, yakni sebagai sumber pendapatan daerah dan bagian dari wajah kota karena itu perlu dilakukan penataan.
"Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya," katanya, Selasa (11/8/2026).
Master plan disusun bersama pelaku usaha reklame untuk memberikan kepastian mengenai titik dan model pemasangan. Pemkot juga mempertimbangkan penggunaan reklame digital atau LED di lokasi tertentu.
Dalam master plan tersebut ada 12 jalan yang masuk dalam zona larangan pemasangan reklame insidentil yakni:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Budi Utomo
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan AP Pettarani
- Jalan Sultan Hasanuddin
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Veteran Selatan
- Jalan Kartini
- Jalan Gunung Bawakaraeng
- Jalan Dr. Ratulangi
- Jalan Penghibur
- Jalan Nusantara
Selain 12 ruas jalan itu, juga ada 3 spot masuk zona larangan pemasangan reklame insidentil:
- Taman Macan
- Taman Gajah
- Sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani
Berdasarkan data Bapenda Makassar, dua pekan terakhir, petugas telah memotong kurang lebih 230 reklame yang berdiri tanpa izin.
"Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin," ungkapnya.
Pemilik reklame yang ditertibkan tetap dapat mengurus perizinan sesuai prosedur sebelum kembali memasang reklame.
Dari sisi penerimaan, realisasi pendapatan reklame Makassar saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen hingga pertengahan Agustus ini. Bapenda optimistis target 100 persen dapat dicapai tahun ini, terutama karena pembayaran reklame bersifat tahunan dan biasanya meningkat menjelang jatuh tempo.
Di tahun 2025 lalu, pendapatan Kota Makassar dari sektor pajak reklame sekitar Rp65 miliar dari total PAD Makassar Rp1,9 triliun.
Pemkot Makassar juga memperketat pemasangan iklan rokok dengan mengacu pada ketentuan kawasan tanpa rokok.
Perhatian diarahkan pada kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta sejumlah jalan protokol. Selain lokasi, materi visual iklan juga akan diatur.
"Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Regulasi itu mengatur sejumlah kawasan yang tidak dapat diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
