Sengketa Tanah JK vs GMTD: Menteri ATR/BPN Sebut Ulah Oknum BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri rapat koordinasi penyelesaian isu strategis pertanahan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11) -(foto by d

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid penyebab utama sengketa lahan yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) vs GMTD di Makassar. 

Ia menyebut persoalan tersebut bermula dari ulah oknum internal BPN pada masa lalu. Kehadiran Nusron di Makassar untuk menghadiri rapat koordinasi penyelesaian isu strategis pertanahan.

“Kasus tanah Pak JK ini, kalau ditanya siapa yang salah, yang salah orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek (tanah) bisa terbit dua subjek (bukti kepemilikan lahan),” kata Nusron kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Nusron menegaskan, mafia tanah adalah bentuk kejahatan yang sulit diberantas sepenuhnya. Oleh karena itu, integritas pegawai BPN menjadi faktor penting dalam mencegah kasus serupa.

Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” ujar Nusron.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.

Sengketa ini mencuat karena PT Hadji Kalla, perusahaan milik JK, memiliki bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak tahun 1996. Namun di atas bidang tanah yang sama, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) juga mengantongi sertifikat kepemilikan yang diterbitkan pada 2002.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, lahan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) tersebut tercatat atas nama PT Hadji Kalla. Akan tetapi, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam catatan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

Kondisi inilah yang membuat tanah itu kemudian diklaim oleh individu bernama Manyong Balang, yang berkonflik dengan PT GMTD dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi lahan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Wali Kota yang akrab disapa Appi ini juga tak menampik jika masih ada praktik mafia tanah. Karenanya untuk melindungi aset publik ia menekankan pentingnya legalitas aset publik dan menyarankan adanya sertifikasi otomatis aset publik.

“Pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi benteng melindungi hak publik agar ruang pendidikan, pelayanan, dan sosial tidak tergeser oleh kepentingan segelintir pihak,” ujar Munafri.