Dirjen Kemendagri Tekankan Sertifikasi Pejabat Pengelola APBD

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Di hadapan jajaran Pemerintah Kota Makassar, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan pentingnya profesionalisme aparatur pengelola anggaran melalui sertifikasi resmi.

Pernyataan itu disampaikan di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026). 

Ia menekankan bahwa pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tanggung jawab strategis yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, serta keberanian mengambil keputusan.

“Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Agus meminta pejabat terkait segera memenuhi persyaratan tersebut. Ia bahkan memberi batas waktu tegas.

“Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?,” tegasnya, disambut respons peserta.

Menurutnya, sertifikasi bukan formalitas. Dokumen itu menjadi syarat mutlak bagi pejabat yang akan memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia menjelaskan, sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara gratis dan dilakukan secara daring. Selain itu, pejabat pengelola keuangan daerah juga dapat mengikuti sertifikasi yang difasilitasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

“Tak hanya itu, ada juga urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah atau penilai aset,” katanya.

Ia menyoroti masih terbatasnya tenaga penilai aset di daerah. Padahal, peran mereka penting untuk mempercepat penilaian barang milik daerah tanpa harus menggunakan jasa pihak eksternal yang lebih mahal.

“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi fondasi utama agar anggaran daerah dikelola efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Agus menguraikan lima strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD):

Intensifikasi, mengoptimalkan sumber pendapatan yang ada melalui pengawasan, pendataan, dan peningkatan kepatuhan pajak. Pajak hotel, restoran, serta kendaraan bermotor harus dimaksimalkan lewat pendekatan jemput bola hingga pelayanan di luar jam kerja.

Ekstensifikasi, menggali sumber pendapatan baru yang belum tergarap optimal.

Peningkatan SDM, guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan profesional dan akuntabel.

Digitalisasi, untuk mengurangi kebocoran, mempermudah monitoring, serta meningkatkan transparansi secara real-time.

Inovasi, menghadirkan terobosan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja agar lebih efektif dan berdampak langsung.

“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan fleksibilitas pengelolaan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 69, yang mengatur kondisi darurat dan mendesak.

Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana sosial, hingga kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. Termasuk pula kerusakan sarana pelayanan publik dan kebutuhan dasar yang belum dianggarkan.

“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.

Di akhir arahannya, Agus mengingatkan pentingnya memahami struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan harus ditingkatkan, belanja diefisienkan, dan pembiayaan dioptimalkan.

“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.