Kasasi Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah

Mahkamah Agung - (foto by Dok Mahkamah Agung)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden 2024. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kepastian hukum ini dikonfirmasi pemohon kasasi, HM Subhan, usai menerima pemberitahuan resmi melalui sistem e-court, Jumat (30/10/2026). Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," ujar Subhan, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam materi gugatannya, Subhan mengajukan tiga poin petitum utama. Pertama, meminta agar gugatan dikabulkan secara keseluruhan. Kedua, menyatakan suket penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak sah. 

Ketiga, mendesak agar dokumen terkait ditarik dari pihak pemegang, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kabar putusan kasasi ini turut disebarluaskan oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, Jumat (30/10/2026).

Denny menambahkan, putusan tingkat kasasi di MA ini dinilai sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat dikeluarkan sebelumnya terkait polemik syarat pendidikan calon wakil presiden.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," imbuh Denny dalam keterangannya.

Berdasarkan pantauan Celebesmedia, hingga pukul 20.50 WITA,  salinan resmi putusan lengkap tersebut belum diunggah ke dalam direktori putusan pada situs web resmi Mahkamah Agung. 

Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi rinci mengenai dokumen putusan tersebut.

Sebelumnya, polemik serupa juga sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait sebagai syarat administrasi pencalonan wakil presiden, meski akhirnya gugatan di PTUN tersebut dicabut pada Kamis kemarin.