Komisi A DPRD Sulsel Minta Pemprov Dukung Penuh KPID

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi A DPRD Sulawesi Selatan melakukan
kunjungan kerja ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi
Selatan, Jalan Bontolempangan, Makassar, Rabu (7/7/2021).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulawesi
Selatan, Selle Ks Dalle diterima langsung tujuh Komisioner KPID Sulsel ini
meninjau tugas-tugas KPID dalam melakukan pengawasan isi siaran lembaga
penyiaran baik radio maupun televisi yang ada di Sulawesi Selatan.
Selle, mengapresiasi kinerja KPID Sulsel, ditengah
keterbatasan baik dari segi penganggaran dan peralatan monitoring tetap melakukan
tugasnya dengan maksimal.
"Saya selalu memantau kerja-kerja KPID baik melalui
media dan sosial media. Hari ini kami semua kesini untuk melihat langsung proses
monitoring KPID," ujar Selle.
Selain itu, Selle menilai KPID Sulawesi Selatan perlu
mendapat perhatian yang besar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, baik
dari segi anggaran dan kantor yang lebih representatif agar fungsi dan tugas
KPID bisa lebih maksimal lagi.
Selaian itu, Komisi A juga menanyakan soal kesiapan KPID
Sulsel dalam menghadapi Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022 mendatang.
"Dalam ASO nanti sosialisasi KPID dan Dinas Kominfo
harus lebih massif agar Masyarakat tidak dirugikan dalam proses peralihan teknologi
nantinya," kata Selle.
Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul
Hasan mengatakan kunjungan kerja DPRD khususnya Komisi A ini pertama kalinya
sejak lembaga KPID hadir di Sulsel tahun 2004 lalu.
"Alhamdulillah, kami berterima kasih mendapat perhatian
besar dari Komisi A. Dan mendukung penuh lembaga KPID, dan sepanjang sejarah
KPID ini kali pertama kali lembaga kami dikunjungi Ketua dan seluruh anggota
Komisi A," kata Hasrul.
Selain itu, Hasrul menambahkan pihaknya ditengah
keterbatasan KPID tetap melakukan sosialisasi baik itu persiapan ASO maupun
literasi menonton sehat ke Masyarakat.
Dalam kesempatan ini pula, KPID Sulawesi Selatan menyerahkan
laporan kinerja mereka ke Ketua Komisi A, sebagai pertanggung jawaban KPID
sesuai undang undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 dalam menjalankan
tugas-tugasnya diawasi oleh DPRD Sulawesi Selatan.