Iuran Sampah Gratis Jangkau 42.515 KK di 3 Kecamatan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar terus memperluas program iuran sampah gratis bagi masyarakat. Kebijakan yang digagas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tersebut kini menyasar puluhan ribu rumah tangga di Kecamatan Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.
Perluasan program dilakukan secara bertahap berdasarkan daya listrik rumah tangga. Selain memberikan keringanan biaya bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, terutama pemilahan sampah sejak dari rumah.
Di Kecamatan Panakkukang, sebanyak 5.123 rumah atau kepala keluarga (KK) telah terdata sebagai penerima pembebasan iuran sampah untuk periode 2025 hingga 2026.
Camat Panakkukang Syahril mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah setelah pemerintah kecamatan menyelesaikan pendataan dan validasi calon penerima baru.
"Untuk tahun 2025 hingga 2026, yang sudah terdata itu sebanyak 5.123 rumah atau kepala keluarga," kata Syahril.
Pendataan tambahan menyasar rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 Volt Ampere (VA). Dari data sementara, terdapat 7.238 KK yang berpotensi masuk dalam perluasan program.
Jika seluruh data tersebut memenuhi persyaratan, jumlah penerima iuran sampah gratis di Panakkukang diproyeksikan mencapai sekitar 12.361 KK.
Pemerintah kecamatan melakukan pencocokan data untuk memastikan penerima benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Salah satu indikator yang diperiksa adalah daya listrik rumah, selain memastikan status kewajiban pembayaran retribusi.
"Data ini sedang kami telusuri. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami cross-check ulang untuk memastikan data ini betul-betul tepat," terangnya.
Syahril menegaskan, proses tersebut juga dilakukan untuk mencegah rumah tangga komersial atau pelaku usaha yang masih memiliki kewajiban membayar retribusi justru masuk dalam daftar penerima pembebasan.
Jika sekitar 12 ribu rumah di Panakkukang nantinya memperoleh pembebasan dengan asumsi tarif retribusi Rp20 ribu per bulan, nilai keringanan yang diberikan pemerintah mencapai sekitar Rp240 juta setiap bulan.
Dalam setahun, nilai pembebasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Perluasan serupa juga berlangsung di Kecamatan Tamalate. Di wilayah ini, program iuran sampah gratis telah menjangkau 15.177 KK.
Rinciannya, sebanyak 1.926 KK dengan daya listrik 450 VA dan 7.381 KK dengan daya 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah. Pada 2026, cakupan penerima diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA, dengan tambahan sebanyak 5.870 KK.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan perluasan tersebut merupakan bagian dari komitmennya memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
"Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA," jelas Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Vinue CPI, Minggu (6/9/2026) malam.
Menurut Munafri, pembebasan iuran tidak berarti penerima terbebas dari kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Warga yang mendapatkan fasilitas tersebut tetap diminta memilah sampah dari rumah.
"Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah," tegasnya.
Sementara itu, Kecamatan Rappocini menjadi salah satu wilayah dengan potensi penerima terbesar. Sebanyak 5.938 rumah atau KK dengan daya listrik 450 hingga 900 VA sebelumnya telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Tahun ini, cakupan program diperluas hingga rumah tangga dengan daya listrik sampai 1.300 VA. Dengan penambahan tersebut, total penerima di Rappocini diproyeksikan mencapai 14.977 rumah atau KK.
"Kalau tahun lalu mulai dari daya 450 sampai 900 watt, tahun ini kita tambah menjadi 900 sampai 1.300. Artinya di Rappocini ini ada kurang lebih 14.977 rumah yang nanti tidak lagi membayar iuran sampah," jelas Munafri.
Munafri mengingatkan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum dan tidak berlaku bagi kelompok usaha maupun kegiatan komersial. Karena itu, proses pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum pembebasan diberikan.
Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga mendorong pemanfaatan sampah agar memiliki nilai guna dan ekonomi. Salah satu contohnya terdapat di Kelurahan Karunrung, Rappocini, melalui pengelolaan sampah rumah tangga dengan sistem biodigester.
Pemkot Makassar juga menyiapkan penanda berupa stiker bagi rumah yang telah terdata sebagai penerima. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait penerima program.
Munafri berharap kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengeluaran rumah tangga, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kebersihan merupakan tanggung jawab bersama.
