Pengendara di Gowa Transfer Denda Tilang ke Rekening Pribadi Oknum Polisi

Surat tilang pengendara di Gowa yang diminta transfer denda tilang ke rekening pribadi - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Viral seorang pengendara roda empat diduga membayar denda tilang via transfer ke rekening probadi oknum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa.

Diketahui, pengendera tersebut bernama Dina merupakan warga Kecamatan Mappakasunggu, Kabupeten Takalar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan orangtua Dina bernama Daeng Pasang. Dia mengaku anaknya ditilang lantaran mobilnya menggunakan knalpot brong.

"Anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," ujar Daeng Pasang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/8/2023).

Daeng Pasang menceritakan, anaknya ditahan di depan salah satu satu bank yang di tidak jauh dari kantor Polres Gowa. Dimana anaknya bergerak dari arah Kabupaten Takalar menuju Kota Makassar.

"Jadi, waktu itu hari Rabu (23/8/2023) anak saya mau ke kantornya di Dinas Peternakan Provinsi, sekitar pukul 09.00 Wita, mobilnya ditilang memang kenalpot Bogar," lanjutnya.

"Jadi diatas mobil itu, ada tiga orang selain Dina, ada juga sepupunya kebetulan dia yang bawa mobil karena ada SIM dan STNK dan satunya lagi cucuku," ungkapnya.

Terkait surat tilang yang diterima anaknya, Daeng Pasang menyebut tidak ada bukti pelanggaran yang dicatat oleh oknum polisi tersebut.

"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, anaknya sempat bertanya kepada anggota Satlantas Polres Gowa berpangkat Bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.

"Pas anak saya bertanya berapa harus dibayar denda tilang, malah diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa dan polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," ungkapnya.

Merasa janggal, Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.

"Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp350 ribu," tukasnya.

Setelah itu, oknum Polisi yang menilang anaknya meminta untuk melakukan transfer denda ke sebuah nomor rekening atas nama Hermawati.

"Jadi ditanya lagi, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta, kemudian bilang oh iya gampang mi kalau di sini," katanya mengikuti gaya bicara oknum Polisi.

Akhirnya, lanjut Daeng Pasang, anaknya mengirim sejumlah uang yang dimaksud sebelumnya ke rekening atas nama Hermawati.

"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," pungkasnya.

Laporan: Rusmawandi Rara