Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan warga serta dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di area tersebut.

Rencana penertiban dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (9/3).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, DPMPTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta sejumlah pihak terkait.

Sekda Zulkifly menjelaskan rapat digelar untuk menyatukan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks Ruko Panakkukang Diamond yang selama ini dikelola pihak swasta.

Menurutnya, persoalan itu muncul setelah warga menyampaikan keberatan kepada pemerintah kota. Keluhan utama terkait tarif parkir yang dinilai mahal serta pengelolaan yang dianggap belum optimal.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Zulkifly.

Ia menjelaskan kondisi kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap unit ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dengan sertifikat masing-masing.

Karena itu, pengelolaan parkir pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko atau masyarakat setempat melalui musyawarah.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran pemerintah kota, lanjut Zulkifly, pengelolaan parkir di kawasan tersebut diduga belum memiliki izin resmi.

“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan izin berpotensi membuat standar pengelolaan parkir yang layak tidak terpenuhi, seperti keberadaan CCTV, sistem keamanan, serta standar operasional.

“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban.

“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap mantan Camat Ujung Pandang itu.

Meski demikian, Zulkifly menegaskan Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah masih akan melengkapi sejumlah dokumen terlebih dahulu.

Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.

“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.

Penertiban direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas selama Ramadan.

“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Selain itu, PD Parkir Makassar Raya diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir jika nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota.

“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia berharap penertiban tersebut dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan bagi masyarakat.

“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” jelasnya.