Bea Cukai Sulbangsel Terbitkan Izin Tertentu Kawasan Berikat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. 

Bea Cukai ulbagsel menerbitkan perubahan Izin Perlakuan Tertentu fasilitas Kawasan Berikat terkait pemasukan bahan baku nickel ore dan penambahan hasil produksi berupa nickel matte kepada PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Selasa (17/10/2023).

Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Latimojong,Bea Cukai Sulbagsel.

Dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir beserta jajaran, serta perwakilan manajemen OSS.

Penerbitan Izin Perlakuan Tertentu Kawasan Berikat ini diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh OSS, dari gambaran umum perusahaan hingga pemaparan permohonan penambahan waktu untuk perlakuan bahan baku lokal serta penambahan hasil produksi berupa nickel matte,  Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai Sulbagsel, kurang dari satu jam setelah pemaparan, Izin Perlakuan Tertentu Kawasan Berikat diterbitkan. 

PT OSS merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang smelter nikel dan stainless steel dan berlokasi di Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil produksi OSS berupa Stainless Steel Billet, Steel Slab dan Ferronickel yang selanjutnya akan diekspor ke berbagai negara.
Perwakilan manajemen PT OSS, Fajar G, dalam paparannya menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan waktu Izin Perlakuan Tertentu dalam prosedur pemasukan bahan baku nickel ore diperlukan karena adanya kebutuhan pengecekan sampel bahan baku asal lokal (BC 4.0) oleh lab internal dan surveyor independen. Sampling tersebut membutuhkan waktu setidaknya 14 hari kerja sampai dengan penerbitan invoice final, sehingga mempengaruhi proses pemasukan bahan baku.

PT OSS juga memaparkan permohonan penambahan hasil produksi dalam surat penetapan sebagai Kawasan Berikat berupa nickel matte, selain hasil produksi yang sudah ada berupa steel billet, steel slab dan ferronickel.

Nickel matte (Ni3S2) merupakan senyawa nikel sulfida yang diperoleh dari proses pirometalurgi (matte smelting) dari mineral laterit. Nickel matte sendiri memiliki kadar nickel (Ni) ≥ 70% dan besi (Fe) ≤ 4%, yang digunakan untuk campuran pembuatan stainless steel dan baja paduan kontruksi, bahan baku pembuatan baterai isi ulang, campuran pelapis kerangka otomotif, dan sebagainya.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Iwan Yudi Herlinawan selaku moderator.

Nugroho Wahyu Widodo dalam tanggapannya menyambut baik upaya perusahaan dalam berkomunikasi dengan Bea Cukai. Diskusi dilanjutkan dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Sulbagsel. Setelah dirasa cukup, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal Bea Cukai Sulbagsel. Berdasarkan hasil pemaparan, tanya jawab dengan OSS serta diskusi internal Bea Cukai Sulbagsel, diputuskan bahwa Izin Perlakuan Tertentu dan penambahan hasil produksi Kawasan Berikat PT OSS dapat disetujui.

“Permohonan Izin Perlakuan Tertentu pemasukan bahan baku nickel ore selama 30 hari dan penambahan hasil produksi berupa nickel matte untuk Kawasan Berikat PT Obsidian Stainless Steel dapat disetujui. Diharapkan perusahaan dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Nazwar, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, pada saat menyampaikan hasil keputusan diskusi internal.

Kegiatan pemaparan proses bisnis diakhiri dengan penyerahan izin Perlakuan Tertentu fasilitas Kawasan Berikat dan foto bersama. Pemberian izin Perlakuan Tertentu merupakan wujud komitmen DJBC dalam menjalankan peran sebagai Trade Facilitator, dan diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional PT OSS dalam menjalankan usahanya. Selain itu, izin tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan investasi di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.