Mantap, Pemkot Makassar Ambil Alih Aset Senilai Rp 6,35 Triliun

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan langkah agresif dalam menyelamatkan aset daerah. 

Hingga Mei 2026, Pemkot tercatat telah berhasil mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 203 kawasan perumahan dengan total nilai aset fantastis mencapai Rp6,35 triliun.

Teranyar, Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan serah terima PSU dari 14 kawasan perumahan, termasuk penyerahan aset dari pengembang besar PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Perumahan Taman Kahyangan, Jumat (22/5/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya kini memperketat regulasi bagi seluruh pengembang. Ia mewajibkan penyerahan aset fasilitas umum dan sosial dilakukan sejak awal, bukan saat proyek hunian telah selesai.

"Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, terus berkoordinasi. Bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya," tegas Munafri.

Munafri yang akrab disapa Appi ini menjelaskan, percepatan penyerahan aset ini sangat krusial agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan infrastruktur, seperti jalan dan drainase yang selama ini sering dikeluhkan warga.

"Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, mengungkapkan bahwa luas PSU yang diserahkan dalam seremoni kali ini mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai NJOP sebesar Rp504,3 miliar. 

Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum.

"Kami melakukan koordinasi intensif dan mendapat dukungan dari Tim MCP KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala BPN Kota Makassar," jelas Mahyuddin.

Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, pihaknya menyerahkan PSU tujuh klaster di lima lokasi berbeda dengan total luas mencapai 21,3 hektare.

"GMTD ini adalah perusahaan go public yang salah satu pemegang sahamnya juga pemerintah kota. Karena itu, kami mendukung penuh kebijakan Pak Wali Kota terkait pemenuhan aset dan penyerahan PSU," ujar Ali Said.

Secara akumulatif sejak 2019 hingga 22 Mei 2026, total luas PSU yang berhasil diselamatkan Pemkot Makassar telah mencapai 2,45 juta meter persegi. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan pemeliharaan lingkungan perumahan secara berkelanjutan.