Makassar Tetapkan Perda APBD 2025, Appi Tekankan Transparansi Anggaran
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang berlangsung di Aula Sipakallebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Seluruh fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi.
Penetapan ranperda menjadi perda ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan," ujarnya.
Menurut Appi, berbagai masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Ia menegaskan, tata kelola anggaran harus terus diperbaiki agar semakin transparan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan," katanya.
Appi menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memperkuat pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Komitmen tersebut salah satunya tercermin dari keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Capaian itu, kata Appi, menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
"Ke depan kami akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal," jelasnya.
Selain memperkuat sistem pengawasan, pemerintah daerah juga akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran mampu mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Appi menilai sinergi antara pemerintah kota dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap anggaran yang dikelola harus memberikan dampak nyata melalui program pembangunan yang tepat sasaran serta mendukung kemajuan Kota Makassar.
