Penertiban PKL Pasar Cidu: 16 Pedagang Dipindah ke Pasar Terong

CELEBESMEDIA ID, Makassar – Sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, ditertibkan Kamis (13/05/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan yang telah dikuasai pedagang selama puluhan tahun.

Penertiban yang melibatkan personel Satpol PP ini difokuskan pada Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I, yang merupakan akses utama menuju Puskesmas Tabaringan. Berdasarkan data di lapangan, beberapa lapak diketahui telah berdiri sejak tahun 1975 dan menempati fasilitas umum (fasum) selama kurang lebih 35 tahun.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mendukung program kota bersih dan asri, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tidak terhambat.

"Sebanyak 16 lapak pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini. Penertiban ini bukan tanpa proses, para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga," jelas Andi Unru.

Meski dilakukan penertiban, pihak kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Beberapa pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Pemerintah pun telah menyiapkan solusi jangka panjang agar roda ekonomi pedagang tetap berputar dengan menyediakan lokasi relokasi.

"Kepada pedagang, kami beri pilihan untuk pindah ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru. Selain itu, di kawasan Jalan Tinumbu juga direncanakan akan dikembangkan pasar kuliner malam atau pasar viral," tambah Andi Unru.

Selama ini, keberadaan lapak di badan jalan tersebut kerap memicu kemacetan parah dan menutupi saluran drainase, yang berdampak pada kebersihan lingkungan. Kondisi ini sangat krusial mengingat jalur tersebut merupakan akses vital bagi kendaraan yang menuju pusat kesehatan.

"Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet," pungkasnya.

Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah berkomitmen untuk terus memantau kawasan tersebut pasca-penertiban guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali membangun lapak di atas fasilitas publik.