Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer (Bharada E) - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Wahyu Imam Santoso yang menjadi ketua majelis hakim membacakan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,“ kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusannya, mengutip Antara, Rabu (15/2).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut pelaku penembakan yang berstatus justice collaborator 12 tahun penjara.

Perbuatan Eliezer dinilai memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana seperti yang telah didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Namun hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli bahwa ada enam luka tembak dalam dan tujuh luka tembak, sementara Ricard Eliezer mengatakan ia hanya melepaskan maksimal lima tembakan, maka berdasarkan keterangan saksi Ricky dan Kuat yang berada di lokasi kejadian disimpulkan Ferdy Sambo juga turut menembak.

Pertimbangan lain hakim yang meringankan vonis yakni terdakwa Richard Eliezer membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J dengan berkata jujur dan logis bersesuaian dengan keterangan saksi lain di persidangan.

Terlebih status justice collaborator diberikan bukan kepada pelaku utama.

Kejujuran, keberanian dengan berani menanggung resiko dan mau bekerja sama saat menjadi saksi dan terdakwa juga layak dijadikan pertimbangkan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang menyadari bahwa adanya permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua merupakan perbuatan yang salah.

Terdakwa juga telah meminta maaf dan bersedia melewati jalan terjal dalam menghadapi peristiwa ini sebagai bentuk pertobatan. 

Sementara unsur yang memberatkan terdakwa sehingga tetap divonis penjara karena tidak mempertimbangkan hubungan akrab dengan korban.

Sedangkan yang meringankan, mau bekerja sama tidak pernah dihukum, masih muda dan dinilai mampu memperbaiki diri, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan sudah dimaafkan keluarga korban.

Selain Ricahard Eliezer, dua terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).

Yaitu Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Sehari setelahnya, Selasa (15/2/2023), dua terdakwa lainnya yakni  Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara.