Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Diperalat dan Dibohongi

Terrdakwa Bharada Eliezer saat membacakan pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigador J, Rabu (25/1/2022) - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1/2023). 

Dalam pledoi yang dia bacakan sendiri , Bharada E mengatakan bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” ucap Eliezer yang dikutip dari Antara. 

Eliezer kecewa kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai. Terlebih hal yang menimpanya ini masih dalam tahap awal karirnya di Polri.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.

Lewat nota pembelaannya, Bharada E  memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.

Pada 30 November 2021, Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Namun kini ia ditetapkan sebagai satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. 

Ferdy Sambo yang otak dari pembunuhan dituntut seumur hidup. Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.