Setahun Berkeliaran, Residivis Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Umar Saleh Dg Mantung (36) residivis pencurian motor (Curanmor) akhirnya ditangkap anggota Polsek Rappocini Kota Makassar setelah membawa kabur motor curiannya selama setahun.

Pelarian Umar Saleh terhenti saat Polsek Rappocini menggelar razia kendaraan rutin di wilayah hukumnya.

Saat petugas meminta untuk menunjukkan surat-surat dan bukti kepemilikan kendaraannya. Umar tak mampu menunjukkannya. 

Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui jika motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di wilayah Kabupaten Gowa.

"Setelah dilakukan pendalaman, rupanya Umar ini melakukan aksi pencurian tersebut di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa pada November 2021," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/12/2022).

Muhammad Yusuf mengungkapkan, pelaku juga pernah mencuri Hand Phone (HP).

"Keterangan pelaku, untuk keberapa kalinya tadi diakui pernah mencuri motor di Gowa, ada juga beberapa pengembangan pencurian lain berupa handphone di TKP lain," bebernya.

Polsek Rappocini berkoordinasi dengan Polres Gowa guna pengembangan aksi kejahatan Umar.

"Walaupun TKPnya di Gowa, namun sudah diamankan di wilayah Rappocini. Jadi tetap kita kembangkan. Dari keterangan pelaku motor hasil curiannya rencananya mau dijual tapi belum sempat dijual sudah diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.

 "Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".

Laporan : Darsil Yahya