PD Pasar Raya Makassar Siap Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

. Kamis, 13 Oktober 2022 23:25
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar,Ichsan Abduh Hussein- (Foto by : Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pasar Butung yang terletak di Jalan Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar saat ini tengah berpolemik. 

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus pengelola Pasar Butung berinisial AY tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

AY diduga melakukan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara, yang ditaksir nilainya mencapai hingga Rp15 miliar. 

Menyikapi hal itu, Direksi Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Ichsan Abduh Hussein mengaku akan mengambil alih pengelolaan pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia Timur tersebut.  

"Pasar Butung adalah asetnya pemerintah berartikan asetnya PD Pasar. Memang kewajiban kita apabila terjadi konflik kita tentunya  harus mengambil alih untuk menyelamatkan aset dan menstabilkan keadaan," kata Ichsan Abduh Hussein kepada CELEBESMEDIA.ID saat ditemui di ruang kerjanya di Jl. Kerung-Kerung Makassar, Kamis (13/10/2022). 

Ichsan menjelaskan, akibat polemik yang terjadi tentunya pedagang bertanya-tanya. Setelah Pasar Butung tersandung kasus korupsi siapa yang akan mengelola dan mengantur pedagang Pasar Butung, termasuk keuangannya. 

Sehingga, kata dia, sebagai pemilik aset tentunya yang berhak masuk untuk mengelola Pasar Butung adalah Perumda Pasar Makassar Raya. 

"Memang kami juga sudah mempersiapkan diri apabila terjadi vakum pengelolaan di Pasar Butung maka otomatis kita yang akan masuk," tuturnya. 

"Ini kalau memang pengelolaannya (BSU Bina Duta) dianggap sudah tidak berhak lagi walaupun sebenarnya kalau kita lihat historynya memang sejak 2019 kontrak pengelolanya sudah diputuskan oleh PD Pasar cuman saya tidak tahu apakah kendala dari direksi-direksi sebelumnya sehingga pengelolanya masih yang sekarang ini (BSU Bina Duta)," sambungnya. 

Kendati demikian, Ichsan menuturkan tak ingin langsung mengambil alih aset dan pengelolaan Pasar Butung. Ia mengaku tetap menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan. 

"Karena adanya persoalan hukum di sana (Pasar Butung) tentu kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita juga tidak mau langsung grasak-grusuk masuk karena takutnya nanti ada konflik yang terjadi di dalam akhirnya merugikan semua pihak utamanya para pedagang yang ada di situ," jelasnya. 

Menurutnya jangan sampai, masuknya PD Pasar Raya untuk mengelola justru membuat keadaan semakin keruh. Karena itu pihaknya tidak terlalu terburu-buru.

"Sekarang kan masih adem-adem saja  yang sekarang (proses hukum) masih jalan kami akan tetap berkoordinasi dengan APH Kejaksaan makanya untuk subtansi permasalahannya saya tidak mau terlalu banyak berkomentar karena bukan ranahnya kami, itu ranahnya APH," ungkapnya. 

Meski demikian, ia mengatakan untuk persiapan pengambilalihan pengelolaan pihaknya sudah siap dari jauh hari. 

"Artinya Insya Allah sudah memperhitungkan segala aspek permasalahan yang akan terjadi begitu misalnya memang kami sudah harus masuk. Atau timing (waktunya) memang kami sudah harus masuk maka kita akan masuk (ambil alih pengelolaan)," tukasnya. 

Namun saat ditanya apakah ada setoran dari pihak pengelola kepada PD Pasar. Dia mengungkapkan tak menerima setoran dari Pasar Butung. 

"Semenjak saya menjabat (Direktur Utama) 3 bulan lalu tidak ada (setoran), kecuali memang uang jasa yang di cantumkan di Perda tapi itu diluar dari konteks pengelolaan. Artinya pedagang di mana pun mau di Pasar Butung mau di Pasar Sentral itu tetap ada uang jasa yang masuk ke kami," bebernya. 

Jika sesuai perjanjiannya, lanjut Ichsan, kemarin harusnya ada setoran, ada beberapa lods yang jadi hak daripada PD Pasar yang tidak direalisasikan. 

"Kalau yang saya tahu itu ada 37 lods yang wajib disetorkan biaya sewa ke PD Pasar. Untuk nominalnya itu masih tentatif yah, mungkin saya tidak perlu buka itu karena kan saya pikir jadi polemik lagi. Jadi yang selama ini jadi temuan biarkan APH yang menjelaskan," pungkasnya. 

Ia mengimbau agar pedagang Pasar Butung tetap tenang dan  tak khawatir mengenai polemik ini. 

"Untuk para pedagang tak perlu khawatir silahkan berjualan seperti biasanya konflik ini bukan konflik terhadap pedagang ini permasalahan hukum kalau misalnya pengelola dianggap tidak boleh lagi berkegiatan di situ maka kami akan masuk ke situ untuk menyelamatkan situasi karena nasib pedagang yang paling utama dan aset kita," kata Ichsan. 

"Jadi saya imbau seluruh pedagang yang ada di Pasar Butung tidak usah risau dengan keadaan ini InsyaAllah jika memang terjadi masalah dengan pengelola maka kita siap untuk mengambil alih pengelolaan dengan cara yang profesional yang tidak akan memberatkan pedagang dan pihak-pihak lain," tutupnya. 

Dari informasi yang dihimpun, Pasar Butung dibangun berdasarkan perjanjian kerjasama yang berbentuk Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kota Makassar (diwakili oleh PD Pasar Makassar) dengan investor HM. Irsyad Doloking melalui Koperasi Serba Usaha Bina Duta, dengan masa perjanjian disepakati bersama berakhir pada tahun 2037.

Laporan: Darsil Yahya