Diduga Lakukan Maladministrasi, Pukat UPA Laporkan Pj Walikota Makassar ke Ombudsman

. Kamis, 29 Agustus 2019 07:52
Pukat UPA Laporkan Pj Walikota ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) melaporkan kebijakan pembatalan 39 SK Walikota oleh Penjabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb pada 26 Juli 2019 lalu. Dari hasil kajian yang dilakukan, Pukat menemukan adanya maladministrasi yang berujung pada kerugian negara, baik materil maupun imateril.

Peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha, Bastian Lubis didampingi wakilnya, Andikha Yuli Rimbawan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel di bilangan Plaza Alauddin, Rabu siang (28/8/2019).

Kedatangan tim Pukat Universitas Patria Artha untuk melaporkan hasil temuannya terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pembatalan 39 SK Walikota, yang terdiri atas 1.073 pejabat pada 26 Juli lalu oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Pada pertemuan itu, Bastian meminta agar Ombudsman mengkaji lebih dalam proses pembatalan itu, mulai dari tahap rekomendasi Kemendagri yang kemudian diserahkan ke Gubernur hingga ke tahap eksekusi oleh Pj Walikota Makassar.

Bastian menegaskan, jika merujuk pada undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 67 menyebutkan, bahwa seluruh produk yang dikeluarkan oleh pejabat yang dibatalkan SK-nya, maka tidak berlaku lagi sehingga memicu adanya kerugian negara baik materil maupun imateril.

“Kalau materilnya dibidang UU keuangan negara potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,39 triliun. Karena yang dibatalkan banyak pengguna anggaran, kuasa penggunaan anggaran, maupun bendahara karena itu nempel di jabatan. Kalau misalnya dibatalkan,  produk-produk itu sendiri sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 67, itu sudah tidak berlaku lagi,” tegas Bastian Lubis.

Bastian menyarankan, seharusnya Pj Walikota tidak membatalkan SK pengangkatan tersebut melainkan melakukan mutasi biasa saja dengan mengangkat kembali pejabat yang lama.

“Masalahnya ada suatu maladministrasi yang sebenarnya sudah dilanggar oleh Kemendagri, lalu ke Gubernur dan ke Pj Walikota. Jadi Dirjennya harus bertanggung jawab. Tapi kalau melihat sumbernya ini, itu gubernur yang reaktif meminta peninjauan ulang,” pungkasnya.