Kantor Disegel, KSU Bina Duta Mengaku Tetap Kelola Pasar Butung

Kuasa Hukum KSU Bina Usaha, Muriadi (tengah) - (foto by Darsil Yahya)


CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Pengelola Pasar Butung, Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta keberatan dengan penyegelan yang dilakukan oleh PD Pasar Makassar Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Bahkan, mereka terkejut atas penyegelan tersebut. Menurutnya KSU Bina Duta masih berhak mengelola Pasar Butung hingga 2037

"Pagi ini kita dikejutkan dengan kedatangan anggota Satpol PP, ada dari kejaksaan menyuruh menyegel kantor pengelola. Perlu sya jelaskan keberadaan KSU Bina Duta ini masih berhak sampai 2037, kita kontrak awalnya dengan Pemda, Pemkot dengan PD pasar itu berlaku sampai 2037," ucap Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Muriadi saat melakukan konfernsi pers di Pasar Butung, Jumat (25/11/2022).

Muriadi menjelaskan, secara hukum tidak ada alasan instansi lain untuk menyetop pengelolaan KSU Bina Duta. Sebab tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan KSU Bina Duta bukan lagi pengelola Pasar Butung.

Bahkan persoalan hukum yang menjerat Ketua KSU Bina Duta Andri Yusuf tidak dapat dijadikan dasar melakukan penyegelan.

"Sekarang masih tahap penyidikan kejaksaan, Ketua KSU (Andri Yusuf) sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan apa yang dituduhkan , dan itu masuk pengadilan dan nanti di situ diuji apakah bersalah atau tidak," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adanya persoalan hukum yang dihadapi Ketua KSU Bina Duta saat ini bukan berarti menghentikan pengelolaan. Hingga saat ini pengelolaan masih jalan. Tidak boleh diputuskan secara sepihak karena perjanjian diatur dalam kontrak.

"Tidak seperti itu caranya langsung buat surat pemutusan, itu tidak bisa dan surat dari PD pasar dan pengelola yang lama KSU, itu sudah saya masukkan gugatan ke pengadilan itu nanti akan diuji kebenarannya, apakah surat itu sah atau tidak," jelasnya.

Dia pun mengaku pihaknya telah melayangkan gugatan atas pemutusan sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya.

"Kita sudah laksanakan sidang pertama kemarin 23 November, tapi tidak ada yang hadir. Sidang berikutnya itu nanti tanggal 29 November," ungkapnya.

Muriadi menyebut gugatan pertama berkaitan dengan surat pemutusan sepihak PD Pasar Makassar Raya, Gugatan kedua, PD Pasar tidak menerbitkan invoice dan tidak mau menerima pembayaran KSU Bina Duta.

Sehingga ia menduga, ada skenario yang dilakukan oleh pihak tertuntu agar Pasar Butung Makassar tidak dikelola lagi oleh KSU Bina Duta. Padahal KSU Bina Duta ingin menyetor iuran namun PD Pasar tidak mau terbitkan nota tagihan atau invoice.

"Jadi sebenarnya yang terjadi ini. Kita dicarikan cara sehingga menganggap kita ada tunggakan, padahal bukan tunggakan, karena kita mau bayar tapi PD pasar tidak mau terbitkan invoice di 2019. Di 2020 ada invoice, kita bawakan uang tidak mau diterima. Jadi siapa yang salah? Kita mau bayar tidak diterima, kita mau bayar tidak ada invoice," sebutnya.

Sehingga Ketua BSU Bina Duta, Andri Yusuf dianggap tidak membayar iuran ke PD Pasar Makassar Raya.

"Inilah dituduhkan kepada Pak Andri dianggap tidak menyetor, kita sudah kemukakan kita sudah setor dia tidak mau, tetapi kejaksaan belum bisa memutuskan ini salah atau tidak," tukasnya.

Dia bahkan menyebut PD Pasar terkesan kongkalikong agar KSU Bina Duta tidak lagi mengelola Pasar Butung.

"Memang kelihatannya PD Pasar dan Pemerintah Kota ini bersinergi untuk langsung mengalihkan pengelolaan saya tidak tau apa yang dia cari," tandasnya.

Pihaknya siap bertemu dengan PD Pasar Makassar Raya jika memang ada hal yang ingin ditinjau mengenai iuran KSU Bina Duta. "Kita harus bertemu, dan bicarakan. Maunya naik berapa. Dalam perjanjian kita itu tidak bisa melebihi 10 persen kenaikan dari pada yang sudah berlaku. Hal yang janggal kalau PD Pasar langsung mau naikkan (iuran) 1000 persen itukan tidak mungkin," pungkasnya 

Olehnya itu, ia menegaskan BSU Bina Duta tetap menjadi pengelola Pusat Grosir Terbesar di Indonesia Timur ini.

"Kami kuasa hukum pengelola sudah sepakat apapun yang terjadi tetap pertahankan pengelola karena yang bisa menghentikan kita untuk mengelola ini adalah putusan pengadilan dan itu tidak ada," tuturnya 

Laporan : Darsil Yahya