Pengertian Taspen dan Manfaatnya Bagi ASN

Taspen dan Manfaatnya Bagi ASN (foto: freepik.com/@jcomp)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah mendapat jaminan hari tua.

Jaminan hari tua ini dikelola dalam bentuk Tabungan Asuransi Pegawai Negeri atau lebih dikenal dengan sebutan Taspen.

Mungkin beberapa dari kita sudah memiliki gambaran mengenai apa itu Taspen secara singkat.

Taspen adalah sebuah program tabungan dan asuransi yang diberikan kepada PNS atau keluarganya saat memasuki masa pensiun. Manfaat dari Taspen terbagi menjadi empat program layanan yang berbeda.

Visi dari Taspen sendiri adalah memberikan jaminan kesejahteraan berupa tabungan dan asuransi yang dapat dimanfaatkan sesuai masa bakti atau saat pensiun.

Program ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah, sehingga dibentuklah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Taspen (PERSERO) yang bertugas mengurus kesejahteraan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Layanan Program Taspen yang Menguntungkan untuk ASN

Setelah memahami pengertian Taspen, mungkin Anda ingin tahu manfaat konkret dari Taspen itu sendiri.

Manfaat Taspen dapat dirasakan melalui empat layanan utama, yaitu Layanan Tabungan Hari Tua (THT), Layanan Dana Pensiun, Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Layanan Jaminan Kematian (JKM).

Tabungan Hari Tua (THT) atau sering juga disebut Asuransi Dwiguna memiliki dua manfaat perlindungan, yaitu saat PNS masih hidup dan setelah PNS meninggal dalam periode pertanggungan.

Jika PNS meninggal selama periode pertanggungan, ahli warislah yang akan menerima manfaat tabungan ini.

Untuk bisa mengakses Layanan THT, peserta harus membayar iuran sebesar 3,25% dari total penghasilan bulanan (gaji pegawai dan tunjangan keluarga).

Peserta juga diharuskan untuk melaporkan data pribadi, data keluarga, serta melaporkan perubahan gaji, pangkat, atau golongan secara berkala.

Layanan THT juga mencakup asuransi kematian, tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam hal ini, perlindungan asuransi kematian diberikan kepada PNS atau keluarganya ketika meninggal dunia, baik dalam masa aktif atau masa pensiun.

Peserta yang berhak mengikuti program THT meliputi pejabat negara, PNS (kecuali Kementerian Pertahanan dan Keamanan), dan pegawai BUMN serta BUMD yang terdaftar secara resmi.

  • Layanan Dana Pensiun

Layanan Dana Pensiun memberikan dana secara rutin setiap bulan kepada PNS atau keluarganya yang telah pensiun.

Untuk mendapatkan manfaat dari program pensiun ini, peserta perlu membayar iuran bulanan sebesar 4,75% dari total penghasilan bulanan (gaji pegawai dan tunjangan istri serta anak).

Jumlah dana pensiun yang diterima dapat berubah tergantung pada perubahan data Taspen, baik data pribadi maupun data keluarga, yang perlu diperbarui pada waktu-waktu tertentu, seperti:

Setiap satu bulan, khusus penerima tunjangan veteran dan kehormatan. Setiap dua bulan, khusus penerima pensiun yang tidak memiliki tunjangan keluarga.

Setiap bulan, khusus penerima pensiun yang masih menerima tunjangan keluarga.

  • Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja jika mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat pekerjaan.

Manfaat dari layanan ini mencakup biaya perawatan selama di rumah sakit hingga pemulihan.

Tidak hanya meliputi perawatan medis, peserta juga berhak atas santunan akibat kecelakaan, santunan kematian, biaya pemakaman, dan uang duka.

Layanan ini juga termasuk pemberian bantuan beasiswa untuk anak-anak dari pensiunan PNS.

Perlu dicatat bahwa jenis asuransi Taspen ini bersifat reimbursement, sehingga peserta harus terlebih dahulu membayar biaya perawatan sebelum mengajukan klaim penggantian kepada PT Taspen.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu membayar iuran sebesar 0,24% dari gaji pokok (yang ditanggung oleh pemberi kerja).

  • Layanan Jaminan Kematian (JKM)

Layanan Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan berupa santunan kepada anggota keluarga jika peserta asuransi mengalami kematian di luar aktivitas pekerjaan.

Manfaat dari layanan ini mencakup santunan, uang duka kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa untuk anak-anak.

Untuk mendapatkan manfaat ini, iuran bulanan yang dikenakan adalah sebesar 0,72% dari gaji pokok (yang ditanggung oleh pemberi kerja).***