Trump Bergeming, Tetap Kenakan Tarif Impor ke RI 32 Persen

Presiden Amerika Serikat Donlad Trump - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia.

Besaran tarif tersebut tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu. Padahal sebelumnya Indonesia telah melakukan  negosiasi secara intensif, termasuk negosiasi Indonesia yang akan berinvestasi Rp511 triliun.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dikutip dari Antara, Selasa (8/7).

Dalam surat yang ia unggah di media sosialnya tersebut, Trump memaparkan alasannya melakukan kenaikan tarif impor untuk mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.

Trump menyebut selama ini hubungan dagang antara AS dengan Indonesia tak terjalin secara seimbang. Hal ini membuat AS mengalami defisit neraca dagang dengan Indonesia.

“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” tulis Trump dalam surat.

Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.

Namun Trump berjanji jika Indonesia memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat, maka tidak akan dikenakan tarif impor.

Trump juga menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

Berbeda dari Indonesia, sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS. Misalnya Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.