Dana Hilang Rp28 Miliar, OJK Desak BNI Tuntaskan Hak Nasabah Aek Nabara
Kantor OJK - (foto by shutterstock)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi tegas kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk segera menuntaskan kasus raibnya dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan pihak terkait, total kerugian dana nasabah dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar.
Hingga pertengahan April 2026, BNI baru merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak nasabah, yang dalam hal ini merupakan dana umat dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Jumlah tersebut masih jauh dari total dana yang dilaporkan hilang, yakni Rp28 miliar.
OJK menegaskan bahwa pengembalian awal sebesar Rp7 miliar tersebut harus segera diikuti dengan penyelesaian sisa dana secara transparan dan adil.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara. Modus yang digunakan meliputi pemalsuan dokumen bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi dan pihak-pihak terafiliasi.
Saat ini, Polda Sumut telah menetapkan tersangka dan berkoordinasi dengan interpol untuk memburu pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Sementara itu, BNI mengonfirmasi telah melakukan langkah pengamanan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut guna meminimalkan kerugian lebih lanjut.
Menanggapi selisih dana yang belum dikembalikan, OJK meminta BNI tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap pengendalian internal kantor cabang tersebut. OJK memperingatkan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan jika ditemukan adanya celah tata kelola yang sengaja dibiarkan sehingga merugikan nasabah dalam skala besar.
Pihak BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut disarankan untuk menghubungi layanan resmi BNI atau melalui Kontak OJK 157.
