2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak karena Terindikasi Judi Online

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Upaya memutus rantai perjudian online mulai diperketat dari pintu masuk sektor perbankan. Hingga Mei 2026, sebanyak 2,8 juta permohonan hubungan usaha dari calon nasabah ditolak karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya industri perbankan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online yang memanfaatkan layanan keuangan untuk menampung maupun memindahkan dana.

Selain menolak jutaan calon nasabah, industri perbankan juga telah menghentikan 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online. Sebanyak 32.454 rekening turut diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Data tersebut diungkapkan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7).

Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, industri perbankan, serta asosiasi perbankan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan keuangan di tengah berkembangnya kejahatan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan memiliki posisi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal menjadi salah satu perhatian utama.

Besarnya jumlah permohonan calon nasabah yang ditolak menunjukkan bahwa proses penyaringan di sektor perbankan semakin diperketat. Bank tidak hanya mengawasi transaksi yang telah berjalan, tetapi juga melakukan penilaian sejak tahap awal hubungan usaha dengan calon nasabah.

Hingga Mei 2026, sebanyak 2,8 juta permohonan hubungan usaha ditolak karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Pada tahap berikutnya, pengawasan juga dilakukan terhadap nasabah yang telah memiliki hubungan usaha dengan bank. Hasilnya, 51,2 ribu hubungan usaha dihentikan karena terindikasi terkait aktivitas judi online.

Sementara itu, 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran situs atau konten digital. Sistem perbankan juga menjadi salah satu titik penting untuk memutus aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.

Pengawasan terhadap transaksi keuangan juga menunjukkan peningkatan aktivitas deteksi dari industri perbankan.

Sepanjang 2025, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan tersebut mencerminkan semakin aktifnya mekanisme perbankan dalam mengidentifikasi pola transaksi yang dinilai berisiko. Namun, pada saat yang sama, peningkatan laporan juga memperlihatkan besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam memberantas perjudian online.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan diperlukan untuk menjaga integritas industri sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan perbankan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada pemblokiran situs maupun konten digital.

Menurutnya, aliran dana yang menjadi penopang kegiatan perjudian juga harus diputus. Langkah tersebut dinilai penting untuk membongkar ekosistem judi online secara lebih menyeluruh.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun, pemblokiran konten dinilai perlu diikuti dengan penindakan terhadap rekening yang digunakan sebagai penampung dana.

Dengan memutus rekening penampung, ruang bagi pelaku untuk menjalankan transaksi keuangan terkait judi online diharapkan semakin terbatas.

Selain judi online, sektor perbankan juga menghadapi ancaman penipuan digital atau scam yang terus berkembang. Karena itu, penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko menjadi bagian penting dari strategi perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut industri jasa keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Friderica juga mendorong industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi bisnis.

“Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” katanya.

Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, dan memblokir 557.751 rekening