KPK Buka Peluang Periksa Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo
Mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo - (foto by Bloomberg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons potensi pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan seorang saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti serta membuat terang suatu perkara. Menurutnya, status seseorang yang purna tugas dari jabatannya tidak serta-merta menjadi alasan langsung untuk dimintai keterangan.
"Pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan yang diketahui yang bersangkutan guna mengungkap kasus. Jadi, bukan berarti seseorang yang sudah mundur dari jabatannya otomatis langsung dipanggil," ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7).
Budi mengimbau publik untuk terus memantau penanganan kasus pengalihan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023 tersebut.
KPK berkomitmen membongkar skandal ini secara transparan guna memperbaiki sistem tata kelola lembaga keuangan negara di masa depan.
"KPK akan mengusut tuntas perbuatan para pihak yang terlibat. Langkah ini penting agar akar permasalahannya terpotret secara utuh dan menjadi bahan evaluasi untuk pencegahan ke depan," tambah Budi.
Penyidikan skandal korupsi CSR BI-OJK ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis untuk menyita barang bukti, di antaranya Gedung BI di Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK tiga hari berselang pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang saat ini kembali menjabat sebagai legislator periode 2024–2029.
Adapun kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya sebagai Gubernur BI sebelumnya dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Senin 27 Juli 2026.
