Destry Damayanti Plt Gubernur BI Usai Perry Mundur
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Bank Indonesia, Senin, 27 Juli 2026 - (Foto by BPMI Setpres)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Presiden Prabowo Subianto resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Minggu, 26 Juli 2026.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dan menyampaikan penghargaan atas pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.
"Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo yang memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional," demikian keterangan tertulis Mensesneg, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo. Proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti. Ia akan mengemban tugas tersebut hingga Presiden menetapkan Gubernur Bank Indonesia definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku pasar agar tetap tenang selama proses transisi kepemimpinan berlangsung. Seluruh tahapan pergantian dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum sehingga tidak mengganggu jalannya kebijakan moneter maupun stabilitas sistem keuangan nasional.
Pemerintah memastikan kesinambungan tugas Bank Indonesia juga akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam masa transisi ini, Bank Indonesia tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas moneter. Sementara itu, Kementerian Keuangan tetap menjalankan fungsi menjaga kesehatan fiskal dengan koordinasi yang erat bersama Bank Indonesia untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
