HET Beras Premium-Medium Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Bapanas

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah berencana menghapus sistem Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Alasannya mencuatanya rencana penghapusan sebagai respon dari adanya temuan beras pplosan. Namun keputusan ini belum final.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Arief Prasetyo Adi mengatakan rencana tersebut masih dalam pembahasan. Pemerintah telah menyiapkan empat opsi terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras. Namun ia belum menjelaskan secara detail terkait 4 opsi tersebut.
"Minimal empat alternatif karena itu bisa di-cross macam-macam, tapi alternatif nanti ya," ujar Arief, dikutip dari Antara, Selasa.
Menurutnya, perhitungan harga dari Bapanas telah selesai dan menunggu pembahasan lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Pak Menko (Zulhas) mungkin perlu mendalami sebentar, mungkin juga ada yang perlu didiskusikan. Karena kalau beras biasanya kan sangat sensitif, beliau juga akan lapor ke Pak Presiden (Prabowo Subianto) juga," imbuh Arief.
Arief mempertgas keputusan yang diambil nantinya diupayakan tidak akan merugikan pihak mana pun.
"Pokoknya yang paling baik buat masyarakat. Karena kalau harga terlalu tinggi, kasihan masyarakatnya, kalau harga terlalu rendah kasihan penggiling padinya," katanya.
Selain.terkait HET, pemerintah telah memutuskan akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.
HET beras reguler imj tetap akan diatur oleh pemerintah. Sedangkan harga beras khusus tidak diatur pemerintah, dengan catatan pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Diketahui hingga saat ini, aturan yang berlaku berdasarkan Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 berbeda tiap zona, yakni:
Beras Medium
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 12.500 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 13.100 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 13.100 per kg
- Sulawesi: Rp 12.500 per kg
- Kalimantan: Rp 13.100 per kg
- Maluku: Rp 13.500 per kg
- Papua: Rp 13.500 per kg
Beras Premium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 14.900 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 15.400 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 14.900 per kg
- Nusa Tenggara Timur: Rp 15.400 per kg
- Sulawesi: Rp 14.900 per kg
- Kalimantan: Rp 15.400 per kg
- Maluku: Rp 15.800 per kg
- Papua: Rp 15.800 per kg