Amanna Gappa, Pedagang Wajo yang Menulis Aturan Main di Lautan
Plang Jalan Amanagappa - (int)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Di tengah deretan jalan Makassar yang memakai nama raja dan pahlawan perang, Jalan Amanna Gappa menyimpan kisah seorang pedagang yang meninggalkan warisan berupa pasal-pasal.
Ia bukan panglima, melainkan pemimpin komunitas dagang yang percaya bahwa pelabuhan hanya bisa makmur jika pelaut dan saudagar punya aturan yang sama-sama dipatuhi.
Nama lengkapnya La Patello' Amanna Gappa. Sebelum menjadi matoa Wajo ketiga, ia tinggal di Ujung Pandang sebagai pelaut dan pedagang.
Matoa adalah pemimpin yang dituakan dalam komunitas, dan dalam kasusnya, ia memimpin orang Wajo yang bermukim di Makassar.
Pengangkatannya dilandasi pengalaman luas dalam menerapkan hukum pelayaran dan perniagaan, serta penguasaannya atas hukum adat dan kebiasaan.
Zamannya penuh gejolak. Kerajaan Gowa yang dulu menjadi pusat perdagangan maritim kalah dalam Perang Makassar (1666–1669). Meski begitu, budaya bahari di kalangan pedagang Wajo justru makin berkembang setelah perang itu.
Menurut etnolog dan antropolog asal Prancis Christian Pelras, Makassar dan sekutu Bugisnya, Wajo, mengalihkan perdagangan ke barat Nusantara dan pantai Asia Tenggara daratan, terutama Tanah Melayu.
Semakin jauh pelayaran, semakin banyak sengketa muncul, yaitu soal sewa kapal, bagi hasil, utang-piutang, hingga perselisihan di atas geladak.
Pada titik itulah Amanna Gappa bertindak. Atas inisiatifnya, hukum pelayaran dan perniagaan dikodifikasi pada 1 April 1676.
Naskahnya, yang dalam bahasa Bugis disebut Ade' Allopi-loping Bicaranna Pabbalue', terdiri dari 21 pasal dalam 18 lembar lontaraq.
Isinya mengatur sewa perahu, cara membawa perahu, syarat menjadi nakhoda, etika berniaga, penyelesaian konflik, sistem bagi hasil, dan penyelesaian utang-piutang.
Ketentuannya detail dan membumi, modal pelayaran tidak boleh dipakai untuk berjudi, madat, melacur, kawin, atau kepentingan pribadi lain, sementara nakhoda dituntut jujur, sabar, teliti, pandai berlayar, serta mampu mengawasi dan membela awaknya.
Para sejarawan menempatkannya sangat tinggi. Kodifikasi ini sebagai hukum laut pertama dalam sejarah Indonesia dan kedua di Asia Tenggara setelah Undang-undang Laut Melaka abad ke-15.
Pengaruhnya pun panjang. Hukum ini dipakai pelaut dan pedagang Bugis, Makassar, dan Mandar hingga abad ke-20, dan pada 1961 masih diterbitkan di Makassar.
Sebagai catatan sejarah, sumber-sumber tidak sepenuhnya seragam soal waktu. Kodifikasi hukum dicatat pada 1676, sedangkan Pelras menyebut masa kepemimpinan Amanna Gappa sebagai kepala komunitas Wajo di Makassar jatuh pada 1697–1723.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa penanggalan hidup tokoh ini masih diperdebatkan.
Maka, bagi pengguna jalan yang melintas di bawah papan namanya, Amanna Gappa layak dikenang sebagai pemikir yang memilih kesepakatan bersama sebagai senjatanya, sebuah gagasan yang berlayar jauh melampaui zamannya.
