Polri Blokir Ratusan Rekening Judi Online Senilai Rp194 Miliar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bareskrim Polri memblokir sebanyak 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online (daring) dengan total nilai sekitar Rp194,7 miliar.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima delapan laporan terkait adanya rekening yang berkaitan dengan judi online.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, kata dia, Dittipidsiber telah memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.
Dilanjutkan Komjen Pol Wahyu, Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari beberapa LHA yang diserahkan oleh PPATK.
“Kami serahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian, dibuatkan laporan informasi untuk ditindaklanjuti. Kalau yang kaitannya dengan judi online, dan lain sebagainya bisa diserahkan kepada Dittipidsiber,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5).
Hasilnya, diterbitkan 18 laporan polisi dari informasi yang telah diterima tersebut. Bareskrim pun berhasil memblokir dan menyita 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar.
Dengan demikian, sampai saat ini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri adalah sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.
Dirinya menilai pemblokiran ini akan berdampak besar pada pemberantasan judi online yang telah menghancurkan kehidupan masyarakat dari sisi ekonomi hingga sosial.
Sumber: ANTARA