Sekjen Macz Man Anggap Tender Stadion Mattoanging Hanya Lelucon

Sekjen Macz Man, Mustafa - (foto by Wahyu)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Suporter PSM kembali merasakan kekecewaan setelah Stadion Mattoanging dinyatakan gagal tender untuk kedua kalinya.

Pemprov Sulsel melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) menyatakan lelang proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua gagal karena tak memenuhi syarat.

Sekjen The Macz Man, Mustafa menyayangkan tender tersebut yang harus gagal untuk kedua kalinya.

"Ini miris, sejatinya yang akan kita bahas adalah sentuhan lanjutan setelah Stadion Mattoanging dirobohkan. Tapi kok malah kita dihadapkan lagi dengan gagal tender," ucap Mustafa kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (24/3/2022).

Mustafa menganggap proses tender tersebut hanya lelucon yang dibuat oleh Pemprov Sulsel untuk menghibur masyarakat khususnya suporter PSM.

"Sepertinya ini hanya sekedar lelucon penghibur semu bagi pecinta bola di Makassar," ujarnya.

Ia juga heran salah satu kontraktor yang memiliki nama besar seperti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal menurutnya kontraktor tersebut salah satu yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi tenaga konstruksi pekerja di proyek objek vital nasional New Port Makassar.

"Makanya saya heran ketika PT PP dinyatakan tidak lolos tender. Jangan sampai para kontraktor ini mendapat bisikan gaib untuk sekedar seadanya mengikuti tender. Ini menandakan bahwa sejak awal memang tidak ada kesungguhan untuk membangun Stadion Mattoanging," tutupnya.

Ketiga perusahaan yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan penelusuran CELEBESMEDIA.ID di situs LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) :https://lpse.sulselprov.go.id/eproc4/lelang/17818036. Masing-masing adalah PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.

PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak lulus administrasi : Uraian Tidak Lulusnya; Hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) Melarang Terlapor IV PT Duta Mas Indah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 11 Agustus 2020.

Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian,  tidak lulus : Beberapa pengalaman personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT. Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen tender.

Terakhir, PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk Mobil Crane dan Diesel Hammer (sesuai dengan BA).

 Laporan: Darsil Yahya