Kenali Jenis Surat Suara yang akan Dicoblos Rabu 14 Februari Besok

Jenis Surat Suara Pemilu 2024 - (foto by instagram / KPU Papua Barat)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perhelatan akbar pesta demokrasi akan digelar Rabu (14/2) besok. Para pemilih diminta untuk menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilu 2024 tahun ini, akan ada 5 surat suara yang harus dicoblos di bilik suara. Kelima surat  suara itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, legislator DPR RI, legislator DPRD provinsi, legislator DPRD kabupaten/ kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk membedakan kelima surat suara tersebut, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu telah membedakan kode warna tiap surat suara.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai jenis-jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023. Berikut ini jenis suarat suara beserta warnanya agar lebih mudah diketahui.

1. Surat Suara Pasangan Capres Cawapres (Abu-Abu)

Kode warna surat suara pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) adalah abu-abu

Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres-cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya.

Pemilih dapat mencoblos pada bagian foto, nama, serta area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon.

2. Surat Suara DPD (Merah)

Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki kode warna merah.

Sama pada surat suara Capres - Cawapres, di dalam surat suara DPD juga terdapat nomor urut, nama lengkap, dan foto calon anggota DPD.

DPD yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia.

3. Surat Suara DPR RI (Kuning)

Surat suara yang ketiga yakni untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan kode warna kuning. 

Di dalamnya terdapat nomor urut partai pengusung, logo parti, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.

Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai maupun nama calon anggota DPR RI.

4. Surat Suara DPRD Provinsi (Biru)

Surat suara yang berkode warna biru untum memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi.

Sama pada surat suara DPR RI, di dalam surat suara ini juga terdapat nomor urut, logo, dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg. 

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)

Surat suara yang rerakhir memiliki kode warna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. 

Isinya sama dengan surat suara DPR RI dan DPRD tingkat provinsi. Begitu pula cara mencoblosnya. Pemilih bisa mencoblos pada nama dam foto atau daerah lainnya yangbberada di dalam kotak.