Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional di Makassar

Barang bukti sabtu 2.024 gram yang diamankan Bea Cukai Makassar - (foto by Bucek)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim gabungan Bea Cukai Makassar, Kanwil DJBC Sulbagsel dan BNN Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat dua kilogram jaringan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dalam operasi gabungan tersebut petugas mengungkap 4 kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional. Total 8 tersangka diringkus 6 diantaranya perempuan berinisial VH, KT, H, S, M, SR, AN, JS.

Tersangka perempuan VH, KT, H dan S merupakan kurir yang membawa sabu dari Kuala Lumpur masuk ke Makassar. Dari tangan keempat kurir ini total barang bukti (BB) yang diamankan yakni seberat 2.024 gram sabu dengan perkiraan nilai Rp2,42 miliar.

Sedangkan tersangka M, SR, AN dan JS merupakan tersangka yang diduga menjadi penerima barang di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur – Makassar,” terang Kepala Kanwil DJGC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, Sabtu (21/6).

Setelah diamankan dan digeledah, para tersangka yang menggunakan pesawat Air Aisa dan Malaysia Airlines tersebut membawa sabu yang disembunyikan atau ditempel di badan mereka.

Pengungkapan pertama pada 23 Mei, VH diringkus (BB 342 gram), kemudian KT (BB 1.042 gram) ditangkap pada 27 Mei, lalu 14 Juni dua kurir diamankan yakni H (BB 350 gram), dan S (290 gram).

“Barang hasil penindakan kemudian diserahkan ke BNN Sulsel untuk dilakukan pengembangan,” tutup Djaka.