Kemenag: Tidak Ada Larangan Sembelih Hewan Kurban
Pemeriksaan kelayakan hewan kurban oleh petugas terkait di Makassar - (Dok CELEBESMEDIA.ID)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beredar di media sosial,
potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang
penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar
menegaskan bahwa informasi itu tidak
benar. Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu
diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan
Syariah 2026 OJK pada 2 April 2026.
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran
Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu
kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama,
Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari
konteks pernyataan yang sebenarnya.
Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan
pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi
manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik
ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang
dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi
manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,”
jelasnya, Selasa (28/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik
penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap
berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi
kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah
penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat
menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau
memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya,
proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh
Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung
fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar.
Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta
memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan
distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban
secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,"
tandas Thobib.
