Diduga Pengedar Sabu, Perempuan di Makassar Terancam Hukuman Mati

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang perempuan berinisial RW diamankan Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel karena diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

RW dibekuk di salah satu kafe di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu lalu (2/2/2022) pukul 18.30 Wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku RW dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, AKBP Rapiuddin dan didampingi oleh Ipda Irwan bersama anggota lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat bahwa RW adalah pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitaran Apartement Vida View Makassar.

"Saat mendapat informasi anggota langsung melakukan surveilance dan observasi, saat diintai gerak geriknya mencurigakan sehingga tim mendatangi RW yang sedang duduk di sebuah kafe, kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati satu sachet diduga kristal bening (sabu) dengan berat 48,36 gram yang disimpan di bawah tas terduga pelaku," kata Komang kepada CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (5/2/2022).

Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan, kata Komang, adalah Pasal 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Selain mengamankan satu sachet plastik sabu dengan berat sekitar 48,36 gram, Direktorat Narkoba Polda Sulsel ikut mengamankan 1 HP android jenis OPPO warna biru.

Laporan: Darsil Yahya