Jadi Pengedar Sabu, Ibu Hamil di Gowa Ditangkap Polisi

Martina (22) saat diinterogasi oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (10/5/2019) - (foto by Arbab)

CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Dalam sehari, Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh pengedar sabu. Diantaranya Martina (22 tahun) bersama NY (24), IA (22) dan RN (35) yang masih punya hubungan keluarga.

Para pelaku hanya dapat tertunduk malu saat digiring petugas Satuan Resere Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gowa, Jumat sore (10/5/2019).

Di hadapan polisi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari suami Martina yang merupakan resedivis kasus narkoba di kota Makassar pada awal 2019. Martina merupakan ibu rumah tangga yang tengah hamil tujuh bulan.

“Modusnya Martina menerima pesanan sabu melalui pesan elektronik, dari tiap penjualan satu gram mendapatkan keuntungan 200 ribu rupiah. Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti belasan saset berisi 13 gram sabu, plastik pembungkus sabu dan satu handphone,” terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam rilis kasus di Mapolres Gowa.

Pengungkapan pelaku ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Para tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Akbp Shinto.