Digitalisasi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Langkah Pemerintah Kota Makassar memodernisasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital yang diimbangi pengawasan ketat di lapangan mulai menunjukkan hasil positif. Kebijakan ini sukses mendorong tingkat kepatuhan warga sekaligus mendongkrak penerimaan kas daerah dari sektor retribusi.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menyampaikan bahwa perolehan retribusi dari sektor PBG kini telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar. Realisasi ini terbilang melonjak drastis jika dibandingkan dengan target awal tahun.
"Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen," ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Proyeksi kenaikan target ini selaras dengan peta jalan optimalisasi pendapatan daerah yang telah dirancang sejak awal tahun. Strateginya berfokus pada aksi penagihan proaktif (jemput bola), penarikan hak retribusi daerah, serta penyederhanaan akses alur perizinan bagi publik.
Selain kemudahan akses, penerapan PBG juga memberikan efisiensi biaya yang cukup signifikan bagi masyarakat dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
"Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah," ungkap Fuad.
Dari segi teknis, pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Untuk membantu pemohon yang belum terbiasa dengan sistem digital atau keliru memilih kategori perizinan, Pemkot Makassar menyiagakan tim pendampingan serta saluran pengaduan Lontara+.
Di sisi lain, Distaru Makassar juga memperketat pengawasan di lapangan. Dari pemetaan awal terhadap 390 ribu bangunan di Kota Makassar, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi memiliki PBG. Sebanyak 56 personel yang terbagi dalam tiga tim dikerahkan untuk melakukan pemantauan, penertiban, hingga penegakan hukum.
Fokus penertiban menyasar bangunan tanpa izin hingga bangunan yang beralih fungsi tanpa penyesuaian dokumen, seperti rumah tinggal yang diubah menjadi tempat usaha. Sepanjang tahun 2026, Distaru telah menerbitkan 18 surat penyegelan bersama Satpol PP dan Bagian Hukum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024.
Penegakan hukum ini dilakukan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.
"Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan," tegas Fuad.
Melalui kemudahan digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, dan pengawasan yang konsisten, Pemkot Makassar terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih transparan sekaligus meningkatkan kepatuhan tata ruang bangunan gedung.
