Jamaah Diusulkan Hanya Bayar Rp42,8 Juta Untuk Haji 2027

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta. Dari total biaya tersebut, calon jamaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/7).

Dahnil menjelaskan, usulan tersebut disusun dengan mengubah komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dan nilai manfaat BPKH. 

Skema baru ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung calon jamaah.

Menurutnya, usulan BPIH sebesar Rp107 juta dihitung secara rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Peningkatan biaya dipengaruhi oleh naiknya harga avtur, tarif penerbangan, serta layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.

Meski terdapat kenaikan biaya operasional, pemerintah menegaskan tidak ingin menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.

Karena itu, Kemenhaj mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar komposisi pembiayaan diubah menjadi sekitar 40 persen ditanggung jamaah dan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Sebelumnya, pada musim haji terakhir, porsi pembayaran jamaah mencapai sekitar 62 persen dari total BPIH, sedangkan nilai manfaat BPKH hanya menanggung sekitar 38 persen.

Dahnil berharap usulan perubahan komposisi tersebut dapat disetujui Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sehingga biaya yang dibayarkan jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.

Ia menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan. Salah satu pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pelaksanaan haji yang masih terbatas pada 2022.

Selanjutnya, usulan BPIH 2027 akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.