Program Makassar Berjasa Lindungi 103 Ribu Pekerja Rentan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar  — Pemerintah Kota Makassar terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).

Program tersebut dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan.

Komitmen Pemkot Makassar mendapat apresiasi dari Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Trisna saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).

"Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi," ujar Trisna.

Trisna menyebut, sekitar 81.000 pekerja rentan telah memperoleh perlindungan melalui program Pemkot Makassar pada 2025. Jumlah tersebut bertambah sekitar 23.000 peserta pada 2026.

Dengan penambahan itu, total pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial dari Pemkot Makassar mencapai sekitar 103.000 orang.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua," jelasnya.

Menurut Trisna, kepesertaan JHT bersifat opsional. Peserta dapat memilih untuk mengikuti program tersebut atau tidak. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program jaminan sosial tersebut.

"Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya," katanya.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Total santunan dan beasiswa yang diberikan mencapai Rp192,5 juta untuk ahli waris dari dua pekerja rentan di Kecamatan Manggala.

Ahli waris Irwan menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga memperoleh manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.

Sementara itu, ahli waris Hendry menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.

Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan keluarganya.

Trisna menjelaskan, anak ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat beasiswa sesuai ketentuan. Beasiswa diberikan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan.

Besaran manfaat dimulai dari Rp1 juta untuk jenjang SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.

Pemberian beasiswa tidak dilakukan sekaligus, melainkan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh anak penerima manfaat.

Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Makassar tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kebijakan perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial.

"Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk kebeberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Appi.

Melalui Makassar Berjasa, Pemkot Makassar berupaya memastikan pekerja rentan tidak hanya mendapat perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Program tersebut juga memberi perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak peserta melalui manfaat beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

"Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas," tuturnya.

Appi berharap program tersebut dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya sekaligus mengurangi dampak sosial ekonomi yang muncul akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.